Baca Juga: Maluku Raih Juara Umum Pesparani Tingkat Nasional 2022
Niken mengatakan siaran analog yang dihentikan pada 2 November adalah untuk wilayah administrasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; 32 kabupaten dan kota; dan 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi terestrial.
Siaran analog di wilayah lainnya akan dihentikan begitu subsidi set top box sudah terdistribusi 100 persen di wilayah itu.
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi sinyalTVdigital di Google Play Store dan Apple App Store untuk melihat siaran digital yang sudah tersedia di tempat tinggal.
Kementerian Kominfo kembali mengingatkan bahwa siaran digital adalah gratis, tidak ada biaya berlangganan dan tidak memerlukan kuota internet.***