OkeNTT - Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi pada sidang kedua Richard Eliezer atau Bharada E yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Menurut keterangan Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan, Bharada E membenarkan kesaksiannya.
Kamaruddin menyebut, ada tiga orang penembak yang kemudian menewaskan Brigadir J.
"Berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah, kita dapat informasi bahwa pelakunya tiga. Tetapi, benar apa tidak itu nanti hakim yang akan menilai," ucap Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip OkeNTT dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Usai Diamankan, Polisi Lidik Motif Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres
Tiga orang tersebut adalah Bharada E yang menembak atas perintah Ferdy Sambo, serta Ferdy Sambo sendiri dan istrinya, Putri Candrawathi.
"Jadi artinya, apa yang saya katakan itu saya bilang kan informasi, bukan apa yang saya lihat saya dengar dengan alami. Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun pada majelis hakim, dibenarkan oleh Eliezer," ujar Kamaruddin.
Setelah tiga hari korban meninggal, sebut Komaruddin, uang milik korban dipindahkan le rekening para terdakwa pasa 11 Juli 2022.
Penyidik lanjut Komaruddin, sempat tidak koperatif dan beberapa kali memolak bukti yang diserahkannya.