Sekretaris DPRD Perlu Aktif Membantu Pembentukan Bapemperda

- 26 Juli 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi Kantor DPRD Belu
Ilustrasi Kantor DPRD Belu /MP/OkeNTT


OkeNTT - Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun mengingatkan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk berperan aktif membantu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam menyelesaikan program prioritas nasional.

"Perlu peran aktif Sekretaris DPRD untuk membantu Bapemperda dalam penentuan propemperda (program pembentukan peraturan daerah)," kata Makmur melalui Antara di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: Pilkada 2024: Apakah Maju Dua Periode? Begini Respon Bupati Malaka, Simon Nahak

Makmur menekankan agar Pemerintah daerah (pemda) perlu menetapkan peraturan daerah (perda) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan pemda perlu segera menetapkan perda sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta 49 peraturan pemerintah (PP) dan enam peraturan presiden (perpres) turunannya.

"Untuk meningkatkan iklim investasi yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah," tambahnya.


Makmur menilai kebijakan pajak dan retribusi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan iklim investasi.

Baca Juga: Dinilai Tabrak Aturan, Lakmas NTT Desak Ketua KPU TTU Mengundurkan Diri

"Peningkatan iklim investasi sangat memengaruhi perekonomian di daerah. Maka, perlu segera ditindaklanjuti dengan menetapkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah," jelasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, dia memandamg penting bagi sekretaris DPRD untuk berperam aktif membantu Bapemperda.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x