Hal ini ditekankan mengingat adanya batasan waktu yang ditentukan dalam menetapkan perda sebagai tindak lanjut dari kedua UU tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional.
"Sehingga, dalam penentuan propemperda yang menjadi sangat prioritas untuk ditetapkan dalam tahun 2022 adalah tambahan propemperda tahun 2022 dan propemperda tahun 2022 .***