OkeNTT - Pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini di seluruh wilayah Indonesia telah berada di level 1 (satu).
Hanya satu kabupaten yang masih berada di level 2 (dua).
Hal ini disampaikan Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal dilansir Antara, Selasa 7 Juni 2022.
"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1," kata Safrizal.
Baca Juga: MenPANRB Minta Nasip Tenaga Honorer Tak Digantung
Menurut Safrizal, untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2.
"Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4," terang Safrizal.
Situasi penanggulangan Covid-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik itu tercantum pemberlakuan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali.
Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.
Baca Juga: Mengenal dan Tips Mencegah Serangan Jantung