OkeNTT – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.
Selain untuk menyambur hari raya, pemberian THR juga merupakan bagan dari upaya pemerintah untuk menstimulus perekonomian Indonesia yang dua tahun belakangan ditempa virus Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan THR diberikan berdasarkan situasi dan penanganan pandemi Covid-19 pada 2022 yang semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat.
Baca Juga: Perang Ukraina Membayangi Kebaktian Jumat Agung yang Dipimpin Paus Fransiskus Tahun Ini
“Diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers daring THR dan Gaji ke-13, Sabtu, 16 April 2022 seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.
Pemberian THR tahun 2022 disesuaikan dengan PP Nomor 16 tahun 2022 dimana besaran THR seperti disampaikan Sri Mulyani bahwa besaran THR yang akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang mereka dapatkan setiap bulan.
“Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, ” ujarnya.
Baca Juga: Ansy Lema, Wajah Baru di Kontestasi Pilgub NTT 2024
Pemberian THR pada 2022 menurut Sri Mulyani akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan rincian, aparatur negara pusat sekitar, 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sekitar 3,7 juta pegawai, serta pensiunan sekitar 3,3 juta orang.