Masyarakat Menilai Pemberantasan Korupsi di Indonesia Belum Baik

- 9 Desember 2021, 20:16 WIB
Presiden Jokowi: Masyarakat Menilai Pemberantasan Korupsi di Indonesia Belum Baik
Presiden Jokowi: Masyarakat Menilai Pemberantasan Korupsi di Indonesia Belum Baik /Humas/Setkab

OkeNTT - Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat masih menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia belum baik.

Pada sebuah survei nasional November 2021 lalu, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan setelah penciptaan lapangan pekerjaan.

Demikian Presiden Jokowi pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2021 yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9 Desember 2021 pagi.

Baca Juga: Membongkar Hubungan Gerinda dan PA 212 , Merangkul Sambil Memukul Pemerintah

"Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021 kita peringati di saat masyarakat masih menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia belum baik," ungkap Presiden.

Padahal menurut Jokowi, kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum memiliki jumlah yang luar biasa.

Beberapa kasus korupsi besar beber Jokowi juga berhasil ditangani secara serius, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, dan BLBI. Pada periode Januari sampai November 2021, Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi dan kejaksaan sebanyak 1.486 perkara korupsi.

Kendati begitu lanjut Presiden, aparat penegak hukum jangan cepat berpuas diri, dan terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemerintah Daerah Percepat Vaksinasi

"Indonesia masih membutuhkan kerja keras untuk dapat memperbaiki indeks persepsi korupsi yang kini masih ranking 102 dari 180 negara," ujarnya.

"Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan saja. Lebih jauh, dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental dan komprehensif agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat," tandas Presiden menambahkan.

Korupsi kata Presiden merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang juga mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu, kejahatan ini harus ditangani dengan cara luar biasa pula.

“Diperlukan cara-cara baru yang lebih extraordinary. Metode pemberantasan korupsi harus terus kita perbaiki dan terus kita sempurnakan,” pungkasnya.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x