SE Menteri Agama Saat Natal: Pastor Pendeta Wajib Faceshield , Lansia dan Bumil Dirumahkan

- 3 Desember 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi: Perayaan Misa Natal.
Ilustrasi: Perayaan Misa Natal. /Iphotolick/Pixabay

OkeNTT - Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. SE ini diterbitkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Beberapa aturan terkait penerapan protokol kesehatan yang menjadi panduan Rohaniwan (Pastor dan Pendeta).

Baca Juga: Sayang Buah Hatimu, Ini Makanan Peningkat Kekebalan Tubuhnya Dimusim Hujan

Dalam SE Menteri Agama saat perayaan Natal Pastor dan Pendeta wajib menggunakan Faceshield. Untuk umat atau jemaat  yang lanjut usia atau 60 tahun keatas dan ibu hamil disarankan beribadah dirumah saja.

SE Menteri Agama ini berkaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Dikutip dari Setkab, Jumat, 3 Desember 2021, berikut isi Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 terkait Perayaan Natal 2021:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3;

2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: 4 Tips Sederhana Menghilangkan Kantung Mata, Salah Satunya Menggunakan Sendok Makan

Halaman:

Editor: Yanuarius Pareira

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah