Pernyataan Sekda Belu Soal Pinjaman Daerah Sudah Sesuai Regulasi Hanya Isapan Jempol

- 15 Oktober 2022, 12:34 WIB
Pernyataan Sekda Belu soal pinjaman daerah  sudah sesuai regulasi hanya isapan jempol(Foto bawah,kolase yang mengilustrasikan isapan jempol)
Pernyataan Sekda Belu soal pinjaman daerah sudah sesuai regulasi hanya isapan jempol(Foto bawah,kolase yang mengilustrasikan isapan jempol) /Marcel/OkeNTT

OkeNTT – Sejak awal bergulirnya polemik rencana pinjaman daerah yang diajukan pemerintah Kabupaten Belu, Sekretaris Daerah kabupaten Belu, Yohanes Andes Prihatin beberapa kali mengeluarkan pernyataan bahwa rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Belu sudah sesuai regulasi.

Nyatanya, klaim Sekda Belu ini sebatas isapan jempol. Tidak hanya itu, penetapan Perubahan APBD menggunakan Peraturan Bupati, kata Wakil Ketua II DPRD Belu, juga merupakan bukti pemerintahan yang tidak mau mendengar atau berkomunikasi dengan pemerintahan yang lebih tinggi dalam hal ini pemerintah provinsi.

“Menafsir aturan ikut maunya sendiri. Dan ini kelemahannya ada pada Bupati dan Sekda. Kemampuan Sekda sangat minim memahami regulasi dan menunjukan ketidakmampuan dia dan harusnya ini menjadi bahan evaluasi oleh Bupati dan Wakil Bupati. Ini hal baru dan sejarah baru bagi Belu menggunakan Perbup bukan karena adanya perbedaan atau ketidakharmonisan antara DPR dan pemertinah, tidak!. Menggunakan Perbup akibat salah paham, salah mengerti aturan dan menabrak aturan,” tegas Wakil Ketua II DPRD Belu, Cypri Temu.

Baca Juga: Terbukti! Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Belu Gagal karena Tak Sesuai Regulasi

Betapa tidak, Pemerintah Provinsi NTT telah mengeluarkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Belu agar menetapkan APBD Perubahan tahun 2022 menggunakan Peraturan Bupati. Surat tertanggal 13 Oktober 2022 ini dikeluarkan Pemprov NTT menyusul Bupati Belu tak melengkapi dokumen rencana perubahan APBD sebagaimana diprasyaratkan aturan perundang-undangan dalam kesempatan pertama masa konsultasi dokumen rencana perubahan APBD.

Dalam dokumen rencana perubahan APBD yang diajukan Bupati Belu kepada Pemprov NTT tidak dilengkapi tanda tangan dua pimpinan DPRD yakni ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior dan Wakil Ketua II Cypri Temu. Kedua pimpinan DPR ini bersikeras tidak menandatangi dokumen rencana perubahan APBD 2022 karena di dalamnya termuat rencana pinjaman daerah yang jelas-jelas tidak sesuai regulasi.

Sikap kedua pimpinan DPRD Belu ini sejalan dengan surat Pemerintah Provinsi NTT yang dikeluarkan pada 15 September 2022 dimana Pemprov NTT menyarankan Pemkab Belu agar tidak melakukan pinjaman daerah karena dinilai tak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Tak Sesuai Regulasi,Pemprov NTT Minta Bupati Belu Tetapkan Perubahan APBD Pakai Perbup

Sejalan dengan sikap kedua pimpinan DPRD, Fraksi partai Demokrat juga konsisten sejak awal menolak dengan tegas rencana pinjaman daerah lantaran menurut Fraksi partai Demokrat sebagaimana disampaikan ketua Fraksi Demokrat, Fransiskus Xaver Saka, rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Belu tak sesuai aturan.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah