Tak Sesuai Regulasi,Pemprov NTT Minta Bupati Belu Tetapkan Perubahan APBD Pakai Perbup

- 14 Oktober 2022, 08:56 WIB
Pimpiman DPR Belu,Ketua Jeremias Manek Seran Junior dan Wakil Ketua II Cypri Temu menegaskan tak akan menandatangani dokumen rencana perubahan APBD Belu tahun 2022
Pimpiman DPR Belu,Ketua Jeremias Manek Seran Junior dan Wakil Ketua II Cypri Temu menegaskan tak akan menandatangani dokumen rencana perubahan APBD Belu tahun 2022 /Foto Kolase Marcel Manek/OkeNTT

OkeNTT - Tak memenuhi ketentuan regulasi, Pemerintah provinsi NTT akhirnya meminta Pemerintah kabupaten Belu untuk menetapkan Perubahan APBD Tahun 2022 melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD 2022 dengan Peraturan Bupati.

Sesuai surat Pemerintah Provinsi NTT, Nomor: 913/BKUD.5.2/2022 perihal penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Belu dengan peraturan bupati, yang diteken Plt. Sekda NTT, Johanna E. Lisapaly tertanggal 13 Oktober 2022.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Belu dr Agustinus Taolin yang copyannya diterima awak media di Atambua, menyebutkan sejumlah point yakni:

Baca Juga: Soal Tekoda di Dinas PUPR, Plt Kadis Abaikan Surat Bupati Belu

1. Menunjuk surat Bupati Belu Nomor: BPKAD 900/717/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022, hal penjelasan yang dilampirkan dengan surat Nomor: BPKAD 900/713/X/2022,tanggal 10 Oktober 2022 hal pemberitahuan yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Belu, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Belu belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

2. Dikarenakan sampai dengan saat ini dokumen Rancangan Perubahan APBD 2022 dimaksud belum dilengkap untuk dievaluasi oleh Pemprov NTT, maka diminta agar Pemda Belu menetapkan Perubahan APBD 2022 melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD 2022 dengan peraturan bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Hal-hal yang ditampung dalam perubahan penjabaran APBD 2022 adalah sebagai berikut:
a. Alokasi anggaran untuk program/kerja yang telah dilaksanakan mendahului Perubahan APBD 2022.

Baca Juga: Menanti Pembuktian Spirit Ahok Bupati Belu Dalam Drama Kadis Koperasi
b. Kebutuhan untuk keadaan darurat, keperluan mendesak dan kegiatan prioritas nasional amanat peraturan perundang-undangan, amanat pemerintah lebih tinggi dan memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan.


c. Penanganan covid dan dampaknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d. Alokasi anggaran untuk pengendalian inflasi daerah sebagaimana SE Mendagri Nomor: 500/4825/SJ tahun 2022, tanggal 19 Agustus 2022 tentang penggunaan belanja tak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dan SE Mendagri Nomor: 840/5412/SJ tahun 2022 tanggal 12 September 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan belanja bantuan sosial dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah