OkeNTT - Ketua Fraksi partai Demokrat DPRD kabupaten Belu Fransiskus Xaver Saka menyebutkan, dokumen rencana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Belu cacat hukum.
Cacat hukum yang dimaksud Fransiskus adalah dokumem rencama perubahan APBD Belu tidak ditandatangani dua pimpinan DPR yakni ketua DPR Belu Jeremian Manek Seran Junior dan Wakil Ketua II Cypri Temu.
Akibatnya, pemerintah propinsi NTT mengembalikan dokumen rencana perubahan APBD Belu dan memberi catatan agar dalam dokumen tersebut wajib ditandatangani oleh tiga pimpinan DPR Belu.
Baca Juga: Pimpinan DPR Belu Tegas Tak Tanda Tangan Dokumen Perubahan APBD
Tidak hanya cacat hukum, sejak awal, ujar Fransiskus, Fraksi Demokrat menilai rencana pinjaman daerah Pemkab Belu menabrak regulasi sehingga pihaknya dengan tegas menolak rencana pinjaman daerah.
Hasil konsultasi dari pemprov NTT, Biro Hukum Setda propinsi menyampaikan bahwa pinjaman daerah tidak bisa dilalukukan karena tidak sesuai dengan PP No.56 Tahun 2018.
"Karena dokumen cacat hukum maka tidak akan terjadi perubahan karena di dalamnya masih termuat pinjaman daerah sehingga Fraksi Demokrat termasuk ketua tidak akan menandatangani dokumem itu," ujar Fransiskus.
Fransiskus menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kabupaten Belu diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen sesuai petunjuk pemprov NTT.
Apabila dokumen tidak dilengkapi sesuai ketentuan, maka akan disiapkan Perbub Penjabaran dimana tidak akan terjadi perubahan.