Pemkab Belu Didesak Bayar Upah Tekoda di Dinas PUPR yang Dipekerjakan Sejak Januari 2022

- 29 September 2022, 11:31 WIB
Surat Perintah Melaksanakan Tugas(SPMT) Plt.Kepala Dinas PUPR kabupaten Belu kepada 51 orang Tekoda yang kini tak dibayarkan gajinya lima bulan
Surat Perintah Melaksanakan Tugas(SPMT) Plt.Kepala Dinas PUPR kabupaten Belu kepada 51 orang Tekoda yang kini tak dibayarkan gajinya lima bulan /Marcel/OkeNTT


OkeNTT - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Belu didesak untuk segera membayar upah para Tenaga Kontrak Daerah(Tekoda) yang sudah dipekerjakan sejak tanggal 3 Januari 2022.

Sejak Januari 2022, 51 orang Tekode di Dinas PUPR diperintahkan untuk bekerja dengan menggunakan Surat Perintah Melaksanakan Tugas(SPMT) yang dikeluarkan dan ditandatangani Plt Kepala Dinas PUPR kabupaten Belu,Yasintus Ulu Leki.

Namun demikian, pada bulan Juni 2022, Bupati Belu menerbitkan SK Tekoda untuk semua Tekoda di lingkup Pemkab Belu.

Baca Juga: Belum Kunjung Dibayar, Tekoda di Dinas PUPR Kabupaten Belu Tagih Gaji Lima Bulan

Sayangnya, saat pembayaran upah, Pemkab Belu hanya membayar upah Tekoda terhitung bulan Juni,Juli dan Agustus.

Sedangkan upah ke-52 Tekoda terhitung Januari hingga Mei 2022 tak dibayar.

Soal belum dibayarnya upah Tekoda di Dinas PUPR selama lima bulan, Fraksi partai Demokrat DPRD Belu mendesak Pemkab Belu untuk segera membayar upah para Tekoda yang sudah dipekerjakan sejak Januari 2022.

Ketua Fraksi partai Demokrat Fransiskus Xaver Saka mengatakan bahwa Pemkab Belu sebaiknya tidak mencuci tangan karena sudah mempekerjakan para Tekoda sejak Januari 2022.

Baca Juga: Gaji Tekoda Selama Lima Bulan Tak Dibayar, Plt Kadis PUPR Belu Malah Membisu

Fransiskus mendesak agar Pemkab Belu segera membayar upah para Tekoda di Dinas PUPR karena mereka telah melaksanakan kewajiban mereka.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x