"Pemerintah harus bayar karena sudah mempekerjakan para Teko sejak Januari 2022.Orang(Tekoda-red) sudah kerjakan kewajiban jadi berhak terima upah.Karena itu Pemkab segera bayar upah para Tekoda di dinas PUPR," desak Fransiskus saat diwawancarai OkeNtt.Pikiran Rakyat pada Rabu 28 September 2022.
Baca Juga: Abaikan Aspek Kemanusiaan, Pemkab Belu Beri SPT kepada ASN Penyandang Disabilitas
Tidak hanya ketua Fraksi, anggota Fraksi partai Demokrat DPRD Belu Kristoforus Rin Duka juga meminta Plt.Kepala Dinas PUPR kabupaten Brlu untuk bertanggungjawab atas nasib Tekoda di dinas PUPR yang telah dipekerjakan dengan SPMT.
"Kepala dinas PUPR harus bertanggung jawab atas Tekoda yang sudah bekerja dari Januari Mei yang tidak dibayarkan," ujar Kristoforus Rin Duka melalui Aktaduma.com.***