Gaji Tekoda Selama Lima Bulan Tak Dibayar, Plt Kadis PUPR Belu Malah Membisu

- 26 September 2022, 19:18 WIB
Surat Perintah Melaksanakan Tugas(SPMT) Plt.Kepala Dinas PUPR kabupaten Belu kepada 51 orang Tekoda yang kini tak dibayarkan gajinya lima bulan
Surat Perintah Melaksanakan Tugas(SPMT) Plt.Kepala Dinas PUPR kabupaten Belu kepada 51 orang Tekoda yang kini tak dibayarkan gajinya lima bulan /Marcel/OkeNTT

OkeNTT - Gaji 51 orang Tenaga Kontrak Daerah(Tekoda) di Dinas PUPR kabupaten Belu selama lima bulan sejak Januari hingga Mei 2022 belum dibayar Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Belu.

Sejak Januari hingga Mei 2022, ke-51 Tekoda ini sudah mengabdi di Dinas PUPR dengan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ditandatangani Plt.Kepala Dinas PUPR kabupaten Belu Yasintus Ulu Leki pada 31 Desember 2021.

Sejumlah Tekoda yang ditemui di Atambua pada Senin siang 26 September 2022, mengaku bahwa dasar mereka diperintah untuk kembali bekerja adalah SPMT yang diperoleh.

Baca Juga: Belum Kunjung Dibayar, Tekoda di Dinas PUPR Kabupaten Belu Tagih Gaji Lima Bulan

SPMT tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga Mei 2022 sebelum SK Tekoda terbit.

Namun setelah Bupati Belu menerbitkan SK, para Tekoda di Dinas PUPR hanya menerima gaji bulan Juni, Juli dan Agustus. Sementara gaji bulan Januari hingga Mei 2022 tak dibayar.

Soal gaji Tekoda lima bulan yang belum dibayar, Plt Kepala Dinas PUPR kabupaten Belu Yasintus Ulu Leki terkesan membisu dan enggan memberikan penjelasan soal gaji Tekoda yang belum dibayar, meski SPMT yang digunakan sebagai dasar untuk para Tekoda bekerja ditandatangani oleh Kadis Yasintus.

Sejak Senin siang hingga malam 26 September 2022, OkeNtt.Pikiran Rakyat terus berusaha menghubungi Yasintus namun tidak berhasil.

Baca Juga: Soal Pinjaman Daerah, Warga Belu Keberatan Dibebankan Bayar Utang Pinjaman

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x