Lakmas NTT Sebut Penembakan Warga Sipil oleh Polisi di Belu adalah Pelanggaran Hak Asasi

- 28 September 2022, 15:00 WIB
Direktur Lakmas NTT,Victor Manbait
Direktur Lakmas NTT,Victor Manbait /Lakmas NTT

OkeNTT - Inseiden penembakan warga sipil di kabupaten Belu menambah deretan panjang perilaku penegak hukum polisi di negeri ini yang jauh dari sikap profesionalitas dan melindungi Hak Asasi Manusia.

Disampaikan Direktur Lakmas NTT Victor Manbait, melalui rilisnya Rabu 28 September 2022, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperlukan untuk melindungi nyawa manusia.

Bagi polisi, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan dalam hal menghadapi keadaan yang luar biasa seperti membela diri dari ancaman kematian dan atau luka berat atau membela orang lain terhadap ancaman kematian dan atau luka berat.

Baca Juga: Breaking News: Anggota Polres Belu Diduga Tembak Mati Warga Belu

Hal ini sesuai pasal 47 ayat (1) dan ayat(2) huruf a- f Perkapolri No 8 /2009 tentang implementasi Prinsip dan standar Hal Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

Lankut Victor, dari pemaparan kronologi peristiwa yang disampaikan oleh Kapolres Belu dalam temu persnya, menunjukan dengan terang bahwa tindakan penembakan yang dilakukan anggota polisi itu tidak memenuhi standar penggunaan senjata api oleh petugas sebagiamana diatur dalam Perkapolri Nomor 8 tahun 2009 di atas.

"Apa yang terjadi merupakan tindakan pelanggaran berat, yang melanggar hak asasi korban, sehingga tidak berhenti saja pada pemeriksaan oleh Propam untuk tindakan disiplin tetapi patut juga dilihat ada tidaknya kesengjaan menggunakan kekuatan yang berlebihan dengan menggunakan senjata api yang menjurus pada perbautan pidana dan melanggar Hak Asasi korban," kata Victor.

Baca Juga: Kapolres Belu Akui Anggotanya Tembak Mati Warga Sipil Belu,NTT

Lanjutnya, penggunaan senjata api oleh anggota Buser Polres Belu ini juga telah melanggar pasal 8 ayat (1) Perkapolri No 1/2009 karena pelaku kejahatan atau tersangka tidak memiliki kekuatan untuk secara segera menimbulkan luka atau kematian bagi anggota anggota Buser tersebut.

Tindakan mencegah larinya target atau pelaku kejahatan dengan penggunaan senjata api dengan menembak berdasarkan pasal 8 ayat (1) huruf Perkapolri No 1 tahun 2019 hanya dapat dilakukan apabila pelaku kejahatan atau tersangka mengancam jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x