OkeNTT - Fraksi partai Demokrat DPRD kabupaten Belu menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Belu yang memberi Surat Perontah Tuhas(SPT) kepada ASN penyandang diabilitas dimana dalam SPT tersebut terdapat dua orang ASN penyandang disabilitas yang dipindahkan.
Ketua Fraksi partai Demokrat, Fransiskus Xaver Saka mengatakan bahwa rotasi dalam lingkup birokrasi adalah hal lumrah termasuk memberikan SPT kepada ASN.
Namun demikian, jelas Fransiskus, rotasi yang dilalukan atasan dalam hal ini pembina ASN yakni Bupati, Wakil Bupati dan Sekda seharusnya tidak mengabaikan aspek kemanusiaan.
Baca Juga: DPRD Belu Kawal Kasus Penembakan Eton oleh Brigpol RRS hingga Meninggal Dunia
Ditemui di kantor DPR Belu, Selasa 27 September 2022 Fransiskus mengatakan bahwa Fraksi partai Demokrat menyayangkan SPT yang dilayangkan kepada Sekretaris Desa Leowalu kecamatan Lamakanen yang diberi SPT dan dipindahkan ke desa Nanaek, kecamatan Nanaet Dubesi.
Tidak hanya itu, Sekretaris Desa Kewar juga diberi SPT dan dipindahkan ke kecamatan kota Atambua.
Sementara, kata Fransiskus, kedua ASN yang dipindahkan jauh dari tempat tinggal mereka ini adalah penyandang disabilitas.
Seharusnya, jelas Fransiskus, orang-orang penyandang disabilitas diperlakulan khusus karena merupakan bagian dari kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan khusus.
Baca Juga: Lakmas NTT Sebut Penembakan Warga Sipil oleh Polisi di Belu adalah Pelanggaran Hak Asasi