Pemkab Belu seharusnya tidak memindahkan ASN tersebut,apalagi bukan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan di tempat baru. Justru, lanjutnya, Pemkab Belu sudah seharusnya mempersiapkan fasilitas khusus yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
"Penyandang disabilitas dilindungi undang-undang. Pemerintah kabupaten Belu harusnya memikirkan nasib mereka.Dengan kondisi sebagai penyandang disabilitas pemerintah harusnya pikirkan jarak dari rumah mereka ke kantor.Kendaraan apa saja yang mereka gunakan kalau mereka adalah penyandang disabilitas. Di tempat lain, tangga saja disediakan khusus," kritik Anggota DPR dari Dapil Belu III ini.
Fransiskus juga mempertanyakan keberpihakan Bupati Belu dr Agustinus Taolin dan Wakil Bupati Aloysius Hale Serens terhadap penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kapolres Belu Nyatakan Siap Urusi Jenazah Korban yang Ditembak Anggotanya
Terpisah Plt. Kepala BKPSDMD kabupaten Belu, Maria Deventy Atok belum berhasil dimintai penjelasan soal SPT yang diberikan Pemkab Belu kepada dua ASN penyandang disabilitas.
Saat awak media ini berusaha melakukan konfirmasi melalui sambungan telpon seluler Plt Kepala BKPSDMD tidak merespon, begitupun pesan konfirmasi yang dikirim melalui pesan Whatsapp tidak direspon hingga berita ini diturunkan.***