“Hasil pembahasan DPR bersama pemerintah melakukan konsultasi ke provinsi. Soal jadi dan tidak nanti setelah konsultasi,” kata politisi partai Golkar yang kini menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Belu.
Sebelumnya diberitakan media ini, Pemerintah provinsi NTT telah mengeluarkan surat kepada pimpinan DPRD Belu pada tanggal 15 September lalu dimana dalam surat tersebut tertuang anjuran pemerintah provinsi NTT agar Pemkab Belu tidak melakukan pinjaman daerah karena dinilai melanggar aturan dan akan berdampak hukum.
Baca Juga: Dikonfrontir Soal Regulasi Pinjaman Daerah, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Belu: No Comment!
Tiga regulasi yang disampaikan sebagai alasan penolakan pinjaman daerah yakni; UU Nomor 21 tahun 2022 tentang Hubungn Keuangan Daerah dan Pusat. PP Nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah dan PP 12 tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah.***