OkeNTT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas Ira Ua tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe lengkap atau P21.
Jaksa Kejati NTT menyatakan berkas Ia Ua lengkap setelah melakukan ekspos hari ini, Senin 19 September 2022.
Berkas perkara pembunuhan atas nama tersangka IU alias Ira Ua dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan nomor: B1987/N.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.
Baca Juga: Diduga Lontarkan Kata-Kata Rasis, Oknum Anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem Dilaporkan
“Hari ini berkas perkara tersangka IU (Ira Ua) dinyatakan lengkap oleh JPU setelah dilakukan ekspose,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim.
Berkas tersangka Ira Ua yang merupakan istri terpidana mati, Randy Badjideh dalam kasus yang sama itu dinyatakan lengkap setelah penyidik Ditreskrimum Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT.
Selanjutnya kata Abdul Hakim, penyidik Ditreskrimum Polda NTT akan melakukan koordinasi dengan penyidik Kejati NTT guna pelimpahan tahap II berkas tersangka Ira Ua.
Menurut Abdul, pelimpahan tahap II oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT ini, akan diserahkan berkas perkara, barang bukti (BB) dan tersangka ke tangan jaksa pemuntut umum (JPU) Kejati NTT.