Diduga Lontarkan Kata-Kata Rasis, Oknum Anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem Dilaporkan

- 19 September 2022, 14:15 WIB
Ivon Sulaiman(kanan) didampingi suaminya Agustinus Lise Pio saat melaporkan oknum anggota DPR Belu Edmundus Tita atas dugaan penghinaan
Ivon Sulaiman(kanan) didampingi suaminya Agustinus Lise Pio saat melaporkan oknum anggota DPR Belu Edmundus Tita atas dugaan penghinaan /Marcel/OkeNTT


OkeNTT - Diduga melakukan penghinaan dengan melontarkan kata-kata rasis kepada masyarakat, anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem, Edmundus Tita dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Belu.

Edmundus Tita dilaporkan oleh Ivon Sulaiman pada Senin 19 September 2022.

Ditemui sejumlah awak media di kantor DPRD Belu, Ivon mengatakan bahwa dirinya terpaksa melaporkan Edmundus Tita karena Edmundus melakukan penghinaan terhadap dirinya dengan menyebutkan kata-kata rasis dan makian.

"Saya ditelpon oleh orang yang mengaku bernama Mundus Tita maki saya bilang Cina a****g, Cina pendatang lalu saya ditunggu di kantor DPR terkait persoalan tanah yang sebenarnya sudah dari beberapa tahun lalu. Karena undangan DPR maka hari ini saya datang untuk mengklarifikasi apakah itu nomor beliau, apakah beliau telpon dan maki. Saat mediasi di sesi pertama oknum dewan ini yang omong banyak. Saat saya omong dia potong. Dia malah tuding lagi bilang Cina a****g, Cina pendatang dan dia maki-maki di hadapan Pak Epy dan Pak Theo akhirnya saya izin keluar," ucap Ivon mengisahkan dugaan dirinya dihina oleh oknum anggota DPR Belu dari Partai Nasden.

Baca Juga: Ruas Jalan Lurasik-Manufui Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tagih Janji Bupati David Juandi  

Ivon menuturkan, karena situasi dalam ruangan sudah mulai tak terkontrol, ia memilih untuk meninggalkan ruangan tempat dimana proses klarifikasi berlangsung.

Saat Ivon dan suaminya meninggalkan ruangan, oknum anggota DPR Edmundus Tita malah minta Ivon untuk melaporkan dirinya dan mengancam Ivon akan membawa masa dari 2 desa.

"Lapor saja, nanti saya bawa turun 2-3 desa. Saya raja disana kau hanya pendatang," ujar Ivon menirukan kata-kata ancaman dan rasis yang diucapkan oknum anggota DPR tersebut.

Ivon mengatakan bahwa seharusnya sebagai anggota DPR Edmundus Tita mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan sebagai pemilik tanah. Sebab menurut Ivon, persoalan tanah itu urusannya Pertanahan.

Baca Juga: Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Naen

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x