Ketua DPRD Sebut Sekda Belu Prematur

- 16 September 2022, 12:29 WIB
Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr
Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - Pimpinan DPRD Belu angkat bicara dan memberi tanggapan terkait surat Sekretaris Daerah(Sekda)Belu Yohanes Andes Prihatin soal 'ancaman' untuk menggunakan Perbub dalam menetapkan KUA PPAS Perubahan 2022 seperti yang diberitakan media ini pada 15 September 2022.

Soal pernyataan Sekda Belu, Ketua dan Wakil Ketua DPR Belu beri tanggapan keras atas pernyataannya bahwa Pemda Belu telah menyiapkan Perbup untuk APBD 2023 dan Perbup KUA PPAS Perubahan APBD 2022 mendatangan.

Melalui sambungan telpon seluler kepada awak media ini pada Jumat 16 September 2022, Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr. dan Wakil Ketua 2 DPRD Belu, Cyparianus Temu mengatakan surat yang dikirim Pemda Belu ke DPRD itu tidak menjadi persoalan.

Baca Juga: 'Peringatan'! Pemerintah Gunakan Perbup untuk APBD 2023 dan Tetapkan Perubahan KUA PPAS 2022

Yang menjadi persoalan ketika Sekda Belu mengatakan soal rencana penerbitan Perbup tentang APBD 2023 maupun Perbup tentang KUA PPAS Perubahan APBD 2022.

Menurut Ketua DPRD Belu apa yang disampaikan Sekda Belu sangat prematur, sebab saat ini sedang dalam masa sidang dimana jadwal sidang perubahan akan berakhir pada 30 September 2022.

Jelas ketua DPR Belu, dalam paripurna kedua setelah pembukaan sidang, pemerintah dan DPRD telah sepakat tentang penetapan dan persetujuan KUA PPAS Perubahan APBD 2022.

"Tahapan ini sedang berjalan dan batas waktunya pada 30 September mendatang. Sekarangkan masih masa sidang, bagaimana sudah omong soal penerbitan Perbup. Ini prematur, dan terlalu dini,” tegas Jeremias.

Baca Juga: Dikonfrontir Soal Regulasi Pinjaman Daerah, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Belu: No Comment!

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah