OkeNTT - Pinjaman daerah yang diajukan Pemda Belu sebesar Rp150 miliar ternyata tidak batal.
Berdasarkan konsultasi Banggar DPRD Belu bersama Bagian Keuangan dan Biro Hukum Setda NTT pada Rabu 13 September 2022 kemarin bahwa pinjaman daerah tidak dapat dilakukan.
Pinjaman daerah sesuai penjelasan pemerintah Provinsi tidak dapat dilakukan karena berdasarkan Permendagri nomor 27 tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.
Baca Juga: 'Peringatan'! Pemerintah Gunakan Perbup untuk APBD 2023 dan Tetapkan Perubahan KUA PPAS 2022
"Kemarin kita konsultasi dengan Kepala Keuangan Provinsi dan Biro Hukum, kita sepakati hasil konsultasi dibuat dalam bentuk tertulis, nah sampai sekarang kita belum dapat surat itu, yang teman-teman bersuara itu secara lisan," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis 15 September 2022 siang.
Epy Nahak begitu akrab dikenal menegaskan berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana ia ketahui tidak batal apalagi dibatalkan.
"Pinjaman daerah kalau sesuai konsultasi bagi saya pinjaman daerah bukan kita katakan batal, kita pegang suratnya dulu," tegasnya.
Sebagai Ketua Rombongan Epy menegaskan bahwa kalau sudah menerima surat resmi hasil konsultasi dan disebutkan batal maka pihaknya akan menyampaikan ke Pemda Belu.