'Peringatan'! Pemerintah Gunakan Perbup untuk APBD 2023 dan Tetapkan Perubahan KUA PPAS 2022

- 15 September 2022, 20:00 WIB
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - Pemerintah Daerah (Pemda) Belu akan menggunakan Peraturan Bupati untuk APBD tahun 2023 dan menetapkan Perubahan KUA PPAS tahun 2022.

Pemda Belu akan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2022 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Belu tahun 2023 sebagai dasar penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023.

Selain itu, Pemda Belu juga akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Ditanya Ini Saat Konsultasi Pinjaman Daerah Batal, Cypri Temu: Tanya di Pak Epi, Respon Wakil I Malah Begini

Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Belu yang ditandatangani Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin tertanggal 15 September 2022 yang juga diterima Oke NTT.

Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin yang dikonfirmasi mengatakan surat tersebut untuk mengingatkan DPRD Belu terkait prosedur dan waktu pembahasan maupun penetapan baik itu Perubahan APBD 2022 maupun APBD 2023.

"Hari ini Pemerintah bersurat ke Pimpinan DPRD sebagai pemberitahuan dan sekaligus mengingatkan terkait tata waktu," kata Sekda Belu melalui pesan WhatsAppnya.

Baca Juga: Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Belu Tabrak Regulasi. Ini Penjelasan Kaban Keuangan Provinsi NTT

Mengutip surat dengan nomor: BPKAD.900/618/IX/2022 tersebut Pemerintah memberitahukan dan mengingatkan akan menggunakan dan menetapkan Perbup mengingat sampai dengan tanggal surat ini rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2023 belum dibahas oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD dan untuk menjamin keberlanjutan proses pembahasan dan penetapan APBD tahun anggaran 2023 apabila tidak tercapai kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah