OkeNTT - PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tbk. (Bank NTT) dan Pemerintah Kabupaten Malaka menjalin kerjasama digitalisasi pajak daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHT).
Kerjasama Pemkab Malaka dan Bank NTT tentang digitalisasi pajak daerah BPHT ditandai dengan penandatanganan (teken) Memorandum of Understanding (MoU), Kamis 25 Agustus 2022 lalu.
Penandatanganan MoU itu dilaksanakan di Kantor BPKPD Kabupaten Malaka oleh masing-masing Pemkab Malaka diwakili, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Aloysius Werang, SH.MH dan kepala Bank NTT Cabang Betun, Yuan Nerda A. Taneo.
Baca Juga: Cypri Temu Sebut Bupati dan Wabup Belu Gagal Laksanakan Reformasi Birokrasi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Aloysius Werang, SH.,MH., menjelaskan langkah kerja sama ini sebagai sebuah inovasi dan terobosan yang kita lakukan untuk mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita.
"Kerja sama ini dilakukan sebagai inovasi terobosan untuk meminimalisir persoalan-persoalan dan yang kita lakukan ini juga untuk mendongkrak PAD kabupaten Malaka," kata Alo.
Disampaikan, Bupati Malaka akan melaunching digitalisasi pajak daerah pada bulan September mendatang.
Baca Juga: Penyerapan Anggaran Rendah, DPRD Belu: Lupakan Dendam Politik dan Tempatkan Pejabat yang Mampu
"Kita sementara ini masih melakukan percobaan dan setelah itu akan kita evaluasi, Rencananya Bupati Malaka akan launching Digitalisasi pajaka daerah ini pada Bulan September mendatang," jelasanya.