OkeNTT - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disampaikan atau dilaksanakan.
Penyampaian LHKPN penyelenggara negara atau pejabat publik wajib dilaksanakan secara elektronik melalui e-lhkpn pada laman resmi KPK.
Dokter Agustinus Taolin dan Dr. Aloysius Haleserens sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2021-2024 selaku penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.
Baca Juga: Terima Gaji Buta, Ketua KPU TTU Dilaporkan ke Kejaksaan
Harta kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Belu yang populer dikenal AT-AHS ini dilaporkan dan tercatat dalam laman resmi KPK.
Hasil penelusuran Oke NTT pada Sabtu, 27 Agustus 2022, harta kekayaan dr. Agus Taolin dan Dr. Aloysius Haleserens setelah menjabat Bupati dan Wakil Bupati Belu ternyata berkurang.
Bupati AT memiliki nilai total kekayaan pada tahun 2021 saat awal menjabat sebesar Rp21.071.014.706, sedangkan di tahun 2020 nilainya Rp21.783.959.873.
Baca Juga: Ombudsman NTT Minta Polres Belu Tak Pandang Bulu Dalam Memberantas Judi
Ada kekurangan nilai kekayaan sebesar Rp712.945.167 yang dimiliki Bupati Belu.