MA Tolak Kasasi yang Diajukan Bupati Belu 

- 25 Agustus 2022, 07:45 WIB
Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi yang diajukan Bupati Belu terkait kasus penonjoban lima ASN dari jabatannya di Lingkup Pemda Belu
Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi yang diajukan Bupati Belu terkait kasus penonjoban lima ASN dari jabatannya di Lingkup Pemda Belu /Tangkapan Layar Situs Mahkamah Agung/

OkeNTT - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan Bupati Belu, Taolin Agustinus terkait penonjoban Kadis Keuangan Belu, Marsel Mau Meta, Kepala BKPSDMD, Anton Suri, Asisten 2 Sekda Belu, Alfredo Amaral, Kepala Kesbangpol, Marius Loe dan Inspektur Inspektorat, Iwan Manek.

Penolakan pengajuan kasasi ini tertuang dalam putusan MA dalam perkara TUN Nomor perkara:431 K/TUN/2022 termuat dalam situs resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id

Mengutip Kilas Timor, dalam situs tersebut disebutkan kasasi perkara TUN asal PTUN Kupang
dimasukan per tanggal 5 Juli 2022, dengan Nomor Surat Pengantar: W3-TUN3/743/HK.06/06/2022, Nomor Putusan PT: 30/B/2022/PT.TUN.SBY, dengan pemohon Bupati Belu, sementara termohon, Drs. Marsel Mau Meta, Dkk.

Baca Juga: Pagi Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri

Dalam situs itu tertulis, status perkara TUN telah diputus, dengan tanggal putusan 16 Agustus 2022.
Adapun amar putusan kasasi MA yakni tolak Kasasi yang diajukan Bupati Belu sebagai pemohon.

Dituliskan, hakim yang memutus perkara TUN tersebut yakni, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH., Dr. H. Yosran, SH., M.Hum, dan Dr. H. Irfan Fachruddin, SH.,CN.

Terpisah, Ferdy Pency selaku Kuasa Hukum Lima ASN Belu yang mengajukan gugatan TUN karena kliennya dinonjobkan mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi putusan itu. Namun demikian pihaknya belum menerima salinan putusan secara lengkap.

Terpisah Bupati Belu, Taolin Agustinus yang dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022) soal kasasi yang ditolak MA, belum memberi respon kepada media ini.

Baca Juga: Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati, Begini Pesan Jekson Manafe untuk Lael Maccabe

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Kilas Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah