Randi Bedjideh Divonis Hukuman Mati

- 24 Agustus 2022, 11:39 WIB
Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu muda Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe saat mengikuti sidang
Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu muda Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe saat mengikuti sidang /Simon Selly/Victory News

OkeNTT - Randi Bedjideh, terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Kupang divonis hukuman mati oleh Hakim
di Pengadilan Negeri Kupang 
dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda putusan, Rabu 24 Agustus 2022.

Putusan hakim dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randi Badjideh, yakni Hukuman Mati.

Baca Juga: Proyek Irigasi Mbay NTT Berjalan di Tempat
Dikutip dari Victory News.id, Randi Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Agustus 2021 lalu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Randi Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang - undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP.***

Editor: Marcel Manek

Sumber: Victory News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah