"Saya tidak mau teman-teman kerja dan saudara yang lain alami hal seperti yang saya alami. Masih ada 3 orang yang masa kerjanya 12 tahun sama seperti saya dan saya tidak mau mereka mengalami perlakuan seperti yang saya alami," ujar Antonio saat diwawancara awak media di kantor Dinas Nakertrans.
Masih di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Nakertrans kabupaten Belu, Jhony Martins,S.STP mengatakan bahwa pihaknya segera memanggil pemberi kerja yakni Beny Chandra dan Antonio selaku pekerja untuk dilakukan mediasi.
Baca Juga: 12 Tahun Bekerja, Karyawan SPBU PT Benenai Permai Dipecat hanya Melalui Pesan WhatsApp
"Ini momentum yang baik untuk merubah keadaan dimana selama ini hak-hak teman pekerja selalu diabaikan. Kita akan segera tindak lanjut pengaduan ini untuk mempertemukan para pihak," ujar Jhony.
Sementara, Beny Chandra selaku pemberi kerja atau pemilik PT Benenai Permai yang kembali dikonfirmasi tak kunjung memberi respon.
Pesan yang dikirim ke pengusaha yang juga merupakan politisi Partai Gerindra ini melalui aplikasi WhatsApp hanya dibaca saja tanpa memberi balasan.***