Lima Tersangka Kasus Korupsi Sanitasi di Pemkab Belu Ditahan di Rutan Mapolres Belu

- 17 Mei 2022, 17:01 WIB
Polisi menggiring para tersangka kasus korupsi sanitasi menuju riang tahanan Polres Belu
Polisi menggiring para tersangka kasus korupsi sanitasi menuju riang tahanan Polres Belu /Marcel Manek/OkeNTT

OkeNTT - Lima tersangka kasus korupsi proyek sanitasi dan lingkungan di yang dikerjakan Pemkab Belu melalui Dinas PUPR pada tahun 2017 yakni RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA selaku pengawas serta GG, TT dan FXP ditahan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Belu di ruang tahanan (rutan) Mapolres Belu.

Kelima tersangka ditahan setelah Tim Buser Polres Belu menjemput salah satu tersangka, FXP di kabupaten TTU.

Baca Juga: Breaking News: Polres Belu Jemput Paksa  Tersangka Kasus Korupsi Sanitasi di Pemkab Belu

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan bahwa kelima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus proyek sanitasi pada tahun 2017.

Kelima tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Belu dan pekan depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu karena berkas kasus ini sudah P21 sejak 4 April 2022.

"Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka ini dan mereka ditahan di rutan Polres Belu. Pekan depan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu," ujar Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam didampingi Kanit Tipokor Aipda A. Ranga Nguru.

Baca Juga: Gandeng Distributor, Polres Belu Salurkan Minyak Gorang Harga Murah

Kasat Reskrim Polres Belu mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan ahli serta keterangan dari Politeknik Negeri Kupang, ditemukan terdapat kerugian negara sebesar Rp621.447.069.

Dari total kerugian tersebut para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp330.810.050 dan tersisa Rp290.637.019.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x