Kepala BKDPSDM Coreng Wajah Bupati dan Wabup TTU

12 April 2022, 11:08 WIB
PMKRI Kefamenanu saat Desak Bupati TTU Segera Copot Kepala BKDPSDM beberapa waktu lalu /Dok/PMKRI Kefamenanu

OkeNTT- Kepala BKDPSDM kabupaten Timor Tengah Utara(TTU) propinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) Arkadius Atitus dinilai telah mencoreng wajah kepemimpinan Buputi Djuandi David dan Wakil Bupati(Wabup) Eusabius Binsasi.

Pasca diumumkan hasil perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup pemerintah kabupaten TTU, gelombang kecaman terus dilontarakan dari berbagai kalangan yang menilai bahwa proses perekrutan yang dilalukan panitia di bawah tanggungjawab BKDPSDM sarat kepentingan dan kental dengan nuansa praktek nepotisme dan kecurangan.

Ketua Presidium PMKRI cabang Kefamenanu, Kristoforus Bota mengatakan PMKRI menilai bahwa melalui kebijakan perekrutan PTT tahun 2022 yang inprosedural merupakan salah satu tamparan keras terhadap wajah Bupati dan wakil Bupati TTU yang berlatar belakang Birokrat tulen.

Baca Juga: Perekrutan Tekoda di Belu Dinilai Sarat KKN

"Secara tidak sadar melalui kebijakan bobrok yang dilakonkan oleh BKDPSDM bersama panitia seleksi PTT ini telah mencoreng telak wajah Bupati Djuandi David dan juga Wakil Bupati Eusabius Binsasi," kecam Kristofour atas kinerja buruk panitia yang dinilai berdampak terhadap wibawa kepemimpinan Djuandi David dan Eusanius Binsasi.

Menurut Kristoforus, kepala BKDPSDM tidak menerapkan produk perundang-undangan dalam hal ini Perbup Nomor 71 Tahun 2021 tentang SOP perekrutan PTT.

Sementara, produk hukum yang diterbitkan itu tujuannya untuk dijadikan sebagai instrumen dan dasar pijakan bagi pemerintah dalam melaksanakan, sehingga ia menilai bahwa kepala BKDPSDM sebagai pimpinan dinas teknis perekrutan PTT ini sangat apatis, karena seharusnya kepala BKDPSDM taat terhadap produk perundang-undangan yang diterbitkan langsung oleh Bupati TTU.

Baca Juga: PMKRI: Ada Konspirasi Buruk Dalam Perekrutan PTT di TTU  

"Ini malah sebagai perangkat daerah yang diangkat oleh pimpinan daerah kabupaten TTU sendiripun ia tidak hargai, apalagi nantinya ada kepentingan masyarakat umum yang dikeluhkan, kita menduga Kepala BKDPSDM pasti tidak gubris," tandas Kristoforus saat dihubungi media ini pada Senin petang 11 April 2022.

Karena itu lanjutnya, PMKRI Kefamenanu secara tegas mendesak Bupati dan Wakil Bupati TTU untuk segera mencopot Kepala BKDPSDM dan juga memberikan sanksi administrasi kepada ketua pansel perekrutan PTT.***

Editor: Marcel Manek

Tags

Terkini

Terpopuler