Tertibkan Aset, Pemkab Manggarai Barat Libatkan KPK

9 Desember 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi logo KPK. /Foto: Twitter/@KPK_RI/

OkeNTT-  Dalam rangka menertibkan sejumlah aset pemerintah kabupaten(Pemkab) Manggarai Barat(Mabar) yang bermasalah, Pemkab Mabar melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).Kegiatan penertiban aset daerah ini  dilakukan selama dua hari, Selasa – Rabu, 7 – 8 Desember 2021 paska peringatan hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Penertiban aset ini difokuskan pada sejumlah aset bermasalah dan juga terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait menfaatan ruang kawasan sepadan pantai dan juga maslaah tunggakan pajak daerah

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang ikut  serta secara langsung dalam kunjungan lapangan menjelaskan bahwa kehadiran KPK dalam rangka penguatan tata kelola pemerintah daerah melalui delapan area intervensi. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi dua dari delapan area intervensi, yaitu terkait manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

Baca Juga: KPK: Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Desa

“Kita dari tadi ke hotel dan restoran itu semua dalam rangka program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset, seperti yang kita lakukan sekarang,” ujarnya seperti dikitib dari laman kpk.go.id,Kamis 9 Desember 2021

Program pengelolaan aset pemerintah daerah, urai Nawawi, adalah untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi. KPK, lanjut Nawawi , mendapati persoalan terkait pengelolaan aset membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah, yang disebabkan salah satunya karena aset yang tidak memiliki legalitas sehingga kerap menjadi obyek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan.

Selain itu, KPK juga menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha.

Baca Juga: NTT Jadi Contoh Simbol Keberagaman dan Persatuan

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendata dan sedang melakukan pengawasan terhadap sejumlah aset dan properti yang dibangun tidak sesuai pengajuan izin dan melanggar ketentuan peraturan terkait serta melanggar kewajiban pajak.

“Ada dua aspek terkait tata ruang dan terkait soal kewajiban pajak yang tidak tepat waktu dan jumlah yang riil (sebenarnya),” tegas Edistasius.

Dia menyebutkan ada sekitar 11 properti yang telah diaudit melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut.

Baca Juga: Resmikan Bandara Tebelian di Kalimantan Barat, Presiden Jokowi Beli Jaket Bomber Tenun Dayak Sintang

Beberapa properti yang dilakukan peninjauan lapangan secara langsung di antaranya, yaitu Restoran Artomoro yang tidak melakukan kewajiban terkait setoran pajak daerah yang menjadi kewenangan pemda, yaitu senilai Rp841 juta. Selain itu juga terhadap pelaku usaha pemilik hotel yang tidak menaati persyaratan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan bangunan gedung. Di antaranya Ayana Komodo Resort, Hotel La Prima, dan Local Collection.

Selain hotel dan restoran, KPK bersama pemda juga mengunjungi Pulau Kelor. Edistasius menjelaskan Pulau Kelor termasuk kategori tanah terlantar. Menurutnya, Pulau Kelor telah di HGB pada tahun 2011 dan hingga hari ini tidak dioptimalisasi atau dibangun usahanya.

“Ada batas waktu optimalisasi kawasan HGB yaitu selama dua tahun. Jika dalam masa HGB kawasan itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi milik pemerintah,” terangnya.

Baca Juga: Kepala Pertanahan Belu Dilaporkan Staf ke Polisi

Rombongan yang dipimpin langsung Bupati Manggarai Barat bersama perwakilan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tersebut juga mendatangi sejumlah pengelola kapal Phinisi terkait perizinan pemda seperti Surat Izin Operasi dan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), perizinan dari KSOP dan kewajiban retribusi sampah yang menjadi kontribusi bagi penerimaan daerah. Berdasarkan data yang tercatat ada 680 kapal Phinisi di perairan Labuan Bajo. Bagi yang tidak berizin dilarang untuk beroperasi.***

 

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler