KPK: Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Desa

- 9 Desember 2021, 18:21 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

OkeNTT - Sistem pengelolaan pemerintah dan keuangan desa yang akuntabel, transparan, dengan melibatkan peran aktif masyarakat dapat mencegah terjadinya korupsi pada pengelolaan Dana Desa.

Pesan tersebut disampaikan Pimpinan KPK Alexader Marwata dalam peluncuran Program Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 “Desa adalah miniaturnya Negara Indonesia, di mana Kepala Desa dipilih secara langsung oleh masyarakat dan juga melakukan pengelolaan anggaran secara otonomi. Oleh karenanya, upaya-upaya pencegahan korupsi penting dilakukan sejak pada lingkup desa,” pesan Alex.

Baca Juga: Kepala Pertanahan Belu Dilaporkan Staf ke Polisi

Dirilis dari laman KPK.go.id,Kamis 9 Desember 2021, Alexander mengatakan bahwa agar masyarakat desa bisa mandiri, berbudaya dan sejahtera maka salah satu kunci yang perlu diperhatikan aparat desa yakni pengelolaan keuangan desa harus akuntabel dan transparan selaras dengan pencanangan desa antikorupsi.

Sementara itu, Menteri Desa PDTT A. Halim Iskandar menerangkan bahwa pemerintah pusat dan daerah punya komitmen bersama dalam medorong pembangunan desa untuk semakin maju dan berkembang.

Ia mengatakan bahwa perhatian pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga kepada desa maupun kelurahan semakin meningkat melalui berbagai implementasi program dan kegiatan salah satunya adalah postur Dana Desa yang semakin besar.

Baca Juga: Selandia Baru Keluarkan UU Larang Penjualan Rokok

Hal tersebut, katanya, sebagai bukti bahwa desa memiliki sumber daya dan potensi yang bisa terus dikembangkan dan dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakatnya.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x