PR NTT - Sejumlah aset milik tersangka Risky D Kase, disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Risky merupakan tersangka kasus korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) Bulog Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Adapun sejumlah kerugian negara dalam kasus tindak pindana korupsi ini mencapai Rp10,7 miliar.
Hal demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Umum Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana.
“Beberapa asetnya sudah disita berkaitan dengan kasus korupsi CBP Waingapu dan salah satunya adalah rumah miliknya,” katanya dikutip dari Antara, Minggu, 23 Juni 2024.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus korupsi penyalahgunaan penyelenggaraan CBP di Bulog Cabang Waingapu, yang kini sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu tersangka adalah Zulkarnaen sebagai Pimpinan Cabang Bulog Waingapu dan satu lagi adalah Risky Kase yang jabatannya sebagai asisten manager.
Selain rumah lantai empat yang disita, penyidik Kejati NTT juga menyita satu unit kendaraan roda empat serta satu unit kendaraan roda dua.
Sejumlah aset milik Risky Kase itu berada di Kampung Barunagri, RT.04/RW.03, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.