2 Pulau Besar di NTT Masif Penjualan Rokok Ilegal, Ini Respon Ombudsman RI

- 27 Juni 2024, 17:23 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /Dok. Ist./HO-FLORESTERKINI.com

PR NTT - Peredaran rokok ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini menjadi sorotan sejumlah pihak.

Bagaimana tidak, maraknya penjualan rokok tanpa izin cukai di provinsi berbasis kepaluan tersebut semakin masif di dua pulau besar.

Sebelumnya menyasar di Pulau Flores, kini rokok ilegal yang merugikan negara itu merajalela di Pulau Sumba.

Seperti pantauan Pikiran Rakyat NTT di sejumlah toko dan kios-kios sembako di Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Pengakuan para penjual di Kabupaten SBD sungguh mengejutkan. Ada dari mereka yang tidak mengetahui kalau rokok seperti Thanos dan NX adalah rokok tanpa izin cukai.

Para penjual mengaku, mereka memajang di etalase miliknya karena laris manis. Harganya yang terjangkau menarik minat banyak masyarakat.

Hanya bermodalkan kurang dari Rp20 ribu sudah mendapatkan sebungkus rokok tanpa izin cukai yang berisikan 20 batang.

Hal tersebut mendapatkan respon dari Ombudsman RI keberadaan rokok ilegal di Pulau Sumba dan Pulau Flores sangat merugikan negara karena tidak ada kewajiban pembayaran cukai atas penjualan rokok tersebut.

Demikian hal tersebut diutarakan oleh Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Kamis, 20 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah