BW Ditahan Kejari Ende Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rehabilitasi Kapela Boafeo

- 11 Juni 2024, 18:17 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/WikimediaImages/

PR NTT- BW, tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah rehabilitasi kapela di Desa Boafeo, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende tahun 2020, ditahan Kejari Ende selama 20 hari.

Penahanan dilakukan setelah BW menjalani pemeriksaan di Kejari Ende sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WITA, pada Senin 10 Juni 2024.

Kasi Intel Kejari Ende, Arbin Nu'man, mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh BW.

Baca Juga: Inilah 5 Rekomendasi SMP Negeri Terbaik di Kota Bandung, Adakah Sekolah Pilihanmu?

“Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat pemerintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende. Untuk tahapan penyidikan tersangka kami tahan 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Ende,” ucapnya.

Ia menyampaikan, kerugian negara akibat perbuatan BW ditaksir mencapai Rp250 juta.

BW disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bukan iPhone! Ini 7 HP Termahal di Dunia, Ada yang Harganya Hampir Rp1 Triliun

Selanjutnya, dia juga disangkakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.***

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah