Polisi Periksa 11 Wanita Pemeran Konten Dewasa di Jakarta

- 13 September 2023, 20:58 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta pada Senin, 11 September 2023.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta pada Senin, 11 September 2023. /Antara/Ilham Kausar/

OkeNTT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil dan akan memeriksa 11 orang pemeran wanita terkait kasus pembuatan film dewasa di Jakarta Selatan.

Selain 11 orang pemeran wanita, pihak Kepolisian juga akan memanggil dan memeriksa 5 orang pemeran pria.

Mereka dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 15 September 2023 besok.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Lukas Enembe 10,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp47,8 M

Hal ini dibenarkan Direktur Resrkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simajuntak pada Rabu 13 September 2023.

Menurut Ade Safri, surat pemanggilan terhadap para pemeran telah dikirimkan ke alamat bersangkutan.

"Kemarin Selasa (12 September 2023) sudah dilayangkan surat panggilannya. Diagendakan pemeriksaan di hari Jumat," ungkap Ade Safri.

Baca Juga: Produksi Ratusan Konten Dewasa Beredar di Website dan Link Ini, Pelaku Diciduk Polisi

Para pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, VV, dan AB. Sementara pemeran pria berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Konten dewasa yang diproduksi berjumlah ratusan film, salah satunya berjudul Keramat Tunggak yang dibintangi Siskaeee.

Dalam kasus pembuatan film dewasa tersebut, para pemeran yang mencakup beberapa selebgram dan artis ini direkrut melalui media sosial.

Baca Juga: Bertambah jadi 11 Orang, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32

"Jadi cara mereka menggaet itu melalui Instagram atau media sosial yang lain. Mereka mengajak talent-talent tersebut untuk mau bekerja sama dalam pembuatan film dewasa ini," ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utama di Jakarta pada Selasa, 12 September 2023.

Tidak ada kontrak kerja antara pemeran dengan rumah produksi. Pemeran akan dibayar setelah produksi film rampung. Bayaran yang diterima pun berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per judul film.

"Dalam pekerjaan ini memang tidak ada kontrak perjanjian dari tersangka I selaku pemilik dari rumah produksi ini dengan talent-talent. Jadi sistem putus, sekali bikin video, habis sudah," tuturnya.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah