4 Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Belu Terancam 15 Tahun Penjara

- 13 Maret 2023, 14:46 WIB
4 Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Belu Terancam 15 Tahun Penjara
4 Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Belu Terancam 15 Tahun Penjara /Mariano Parada/OkeNTT

Baca Juga: Dugaan Koneksitas Korupsi Jalan Leosama Hampir 1 Milyar, Kejati NTT Jadwalkan Periksa Frans Manafe

Ia menuturkan, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, 16 Februari 2023, sekira pukul 20.30 Wita, keempat tersangka ini sedang duduk bersama di rumab tersangka Okto di Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur.

"Tiba-tiba karena korban Mawar mengirim pesan via Inbox Facebook dan mengatakan kalau dirinya sedang tersesat di dekat GOR Atambua, sehingga meminta tolong tersangka Okto yang merupakan pacar dari korban Mawar untuk menjemput korban," terang Kasat.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, tersangka Okto mengajak ketiga tersangka lainnya untuk pergi ke Atambua menemui korban Mawar.

Baca Juga: Cekcok Gegara Jual Beli Kucing, Suami Bacok Istri hingga Sekarat dan Dua Jari Korban Putus

Saat dalam perjalanan, tersangka Okto mengatakan kepada ketiga tersangka bahwa korban Mawar bisa di pakai (untuk berhubungan seks).

Kemudian sesampainya di taman Fronteira, tersangka menurunkan ketiga tersangka di taman Fronteira tersebut lalu tersangka menjemput korban Mawar di dekat GOR Atambua.

Saat setelah menjemput dan membawa korban Mawar ke taman Fronteira, disitu tersangka dan korban turun lalu bergabung bersama ketiga tersangka lainnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Anak Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri yang Sudah Lansia di NTT

Berselang lima menit kemudian tersangka Okto beralasan untuk pergi membeli rokok. Namun sebelum pergi, tersangka berkata menggunakan bahasa tetun yang tidak di mengerti oleh korban “Emi halo ba, hau lale“ yang artinya Kalian buat saja, saya tidak.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x