Cekcok Gegara Jual Beli Kucing, Suami Bacok Istri hingga Sekarat dan Dua Jari Korban Putus

- 28 Februari 2023, 20:36 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /StockphotoPixabay

OkeNTT – Seorang suami tega menganiaya istri gegara kebiasaan istri jual beli kucing anggora dengan golok hingga sekarat.

Suami diketahui berinisial DK (55) dan istri yang adalah korban berinsial SN (37) warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Korban sekarat karena dibacok pelaku menggunakan golok berkali-kali.

Baca Juga: Polisi Amankan Anak Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri yang Sudah Lansia di NTT

Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau tindak pidana penganiayaan itu terjadi di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten pada Selasa 28 Februari 2023 pagi sekira pukul 09.00 Wib.

Pelaku berhasil diringkus pihak Polsek Bayah Polres usai kejadian.

Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan kronologis awal kejadian karena adanya cekcok antara korban dan pelaku.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara, Vonis 20 Tahun, Simak Ini Pertimbangan Hakim

"Awalnya sekira pukul 09.00 Wib korban yang biasa melakukan jual beli kucing anggora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya. Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan," kata Arya.

Selanjutnya pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali tepatnya di teras depan rumahnya.

Kemudian jelas Arya, korban sempat melarikan diri ke jalan dan dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali.

Baca Juga: Ini Kronologi Penemuan Mayat Sesosok Perempuan Tanpa Kepala dan Badan

“Mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari  korban putus," jelas Arya.

Korban akhirnya langsung jatuh tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan berdarah. 

"Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku," tambah Arya.

Baca Juga: Geger! Warga NTT Temukan Mayat Sesosok Perempuan Tanpa Kepala

Dalam penangkapan ini petugas berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan korban.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak dan korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," ujar Arya.

Adapun pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah