Kembali Beraksi, Anggota Buser Polres Belu Bekuk Residivis Pencurian di Kediamannya

- 6 Desember 2022, 09:12 WIB
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian /Rattankun Thongbun/Pixabay

OkeNTT - Anggota Buser Satreskrim Polres Belu membekuk residivis kasus pencurian berinisial AK (61).

AK diciduk Buser Polres Belu di kediamannya di Weaituan, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

Pelaku AK diciduk anggota Buser Polres Belu yang dipimpin Bripka Naris Nuwa bersama dua anggotanya, Brigpol Kiki Mali dan Brigpol Natan Rewu Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 17.00 Wita.

Baca Juga: Imigrasi Atambua Kembali Deportasi 3 WNA Timor Leste karena Ilegal

Bripka Naris Nuwa mengatakan, pelaku AK ini adalah seorang residivis kasus pencurian.

AK setelah diciduk jelas Naris langsung dibawa ke Satreskrim Polres Belu untuk penyelidikan lebih lanjut.

AK krlembali melakukan aksinya di rumah tinggal warga atau korban JRM yang terletak di Gerbades, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat pada Jumat 25 November 2022 sekira pukul 03:30 Wita dini hari.

Baca Juga: Pemda Belu Tak Bayar Gaji, Tekoda di Dinas PUPR Polisikan Mantan Plt. Kadis PUPR

Korban JRM baru menyadari sekira pukul 06.00 Wita pagi setelah bangun.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x