OkeNTT - Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo terbukti ikut merencanakan pembunuhan terhadap anak buahnya Brigadir J.
Baca Juga: Ini Kronologi Penemuan Mayat Sesosok Perempuan Tanpa Kepala dan Badan
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim.
Terpantau, setelah Ketua Majelis Hakim membacakan putusan dan meninggalkan ruangan, Ferdy Sambo terlihat berdiri dan langsung berjalan ke arah meja tim kuasa hukumnya.
Pada saat itu, Ferdy Sambo menyerahkan 'buku hitam' yang biasa ia pegang kepada Arman Hanis.
Baca Juga: Geger! Warga NTT Temukan Mayat Sesosok Perempuan Tanpa Kepala
Buku hitam itu selalu dibawa Ferdy Sambo ke persidangan dan menjadi sorotan media.