Sebut Pengadilan 'Wakil Tuhan', Randy Badjideh Siap Hadapi Hukuman Mati

- 28 Agustus 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi eksekusi mati oleh algjo yang dilakukan secara sadis
Ilustrasi eksekusi mati oleh algjo yang dilakukan secara sadis /ANTARA

OkeNTT - Randy Badjideh, terpidana mati kasus pembunuhan ibu muda Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe menegaskan siap menghadapi hukuman mati sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 24 Agustus 2022.

Pasalnya, Pengadilan adalah 'wakil Tuhan' sehingga putusan atau vonis mati atas dirinya akan siap ia hadapi kapan pun.

Hal ini ditegaskan Randy Badjideh melalui salah satu kuasa hukumnya, Benny Taopan kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Polisi Amankan 1 Orang Mucikari dan 5 Orang PSK di Hotel Bahagia Soe

"Itu kan (pengadilan) wakil Tuhan, kalau saya meninggal hari ini sama dengan besok," ujar Benny Taopan mengulangi perkataan kliennya seperti dilansir storiloka.com.

Menurut Benny Taopan, dirinya sudah bertemu Randy Badjideh di Rutan Kelas IIA Kupang sehari setelah sidang putusan hakim yakni pada Kamis, 25 Agustua 2022.

Dalam pertemuan itu, Randy Badjideh kata Benny belum memutuskan apakah mau mengajukan banding atau tidak. Jika tidak, maka dianggap menerima putusan hukuman mati yang diberikan oleh majelis hakim di pengadilan.

Baca Juga: Kapolri Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Terkait Kesusilaan, Antara Pelecehan atau Perselingkuhan

"Belum ada keputusan (dari Randy Badjideh) untuk banding," kata Benny Taopan.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Storiloka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah