Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

- 20 Agustus 2022, 07:32 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Instagram @divpropampolri

OkeNTT – Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat dari institusinya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ferdy Sambo akan diberhentikan tidak hormat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, 

Berkas pemberhentian Ferdy Sambo saat ini tengah diproses.

Baca Juga: Ini Filosofi yang Terkandung Dalam Pakaian Adat Buton yang Dikenakan Presiden Jokowi

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Pihak Kepolisian juga dalam waktu dekat akan segera melakukan sidang kode etik untuk Ferdy Sambo.

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Putri Candrawathi Berada di Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Kebijakan pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri itu telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x