Kasus Korupsi DD Fatutasu, Penyidik Polres TTU Menyita Rumah Mantan Kepala Desa

- 2 Agustus 2022, 06:30 WIB
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober/ Foto : Realitas
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober/ Foto : Realitas /

Sementara aset lainnya berupa satu unit rumah permanen diketahui berlokasi di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Baca Juga: Oknum Anggota Brimob di Belu Diduga Tikam Warga Hingga Sekarat, Ayah Korban: Tusukan 4 Lubang

Fernando menambahkan, upaya penyitaan terhadap kedua aset itu segera dilakukan setelah Penyidik Polres TTU melakukan penelusuran terhadap harta benda yang dibeli oleh tersangka selama menjabat sebagai kepala desa.

Merilis Victory News, penyitaan tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka.

Pihaknya masih akan terus melakukan penelusuran terhadap harta benda milik tersangka demi pemenuhan pemulihan kerugian negara.

Untuk diketahui, penetapan status tersangka merujuk pada hasil temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, yang merilis kerugian negara yang timbul dari sejumlah item pekerjaan pada tahun 2015-2020, senilai Rp.728 .674.035.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi, dengan cara menggagas proyek fiktif dalam tiga tahun anggaran berturut-turut.

Baca Juga: Ketua MCP Belu Kecam Penikaman Warga yang Diduga Pelakunya Oknum Anggota Brimob
Penyidik dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, menemukan sejumlah kegiatan fiktif pada tahun 2015 hingga 2020, namun anggarannya terserap 100 persen.

Menurut Fernando, modus yang digunakan oleh sang mantan Kepala Desa tak saja menggagas proyek fiktif, namun dilakukan mark up harga pada sejumlah proyek pembangunan bantuan rumah tidak layak huni.***

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini