OkeNTT - Oknum Anggota Brimob Sub Den 2 A Pelopor Atambua, Tino Welu diduga menganiaya dengan cara menikam salah seorang warga dengan senjata tajam berupa pisau hingga sekarat.
Korban yang berinisial FYS adalah warga Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Aksi tak manusiawi dilakukan oknum anggota Brimob tersebut saat menghadiri acara nikahan di Nekafehan, Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 03:30 Wita dini hari.
Baca Juga: ART dan Sopir Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa Komnas HAM
Informasi yang dihimpun dari warga, oknum anggota Brimob Sub Den 2 A Pelopor Atambua, Tino Welu terpengaruh minuman keras (miras).
Selain menganiaya korban dengan cara menikam FYS hingga sekarat, oknum Anggota Brimob ini juga memukul warga lainnya yang ingin melerainya serta merusak dan menikam ban motor dan ban mobil milik warga lainnya.
Korban FYS ditikam saat ada kekacauan di luar tenda persisnya di jalan raya. Mendengar itu, korban yang akrab disapa Edi ini hendak keluar dan mengecek kejadian diluar.
Baca Juga: Dipolisikan Agus Pinto karena Diduga Fitnah dan Cemarkan Nama Baik, Begini Respon Nini Atok
Naasnya, saat keluar di jalan raya, oknum Anggita Brimob, Tino Welu langsung menuju si korban Edi dan langsung menikam di bagian wajah menggunakan pisau “roti kalung”.