Kasus Korupsi DD Fatutasu, Penyidik Polres TTU Menyita Rumah Mantan Kepala Desa

- 2 Agustus 2022, 06:30 WIB
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober/ Foto : Realitas
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober/ Foto : Realitas /

OkeNTT - Sebagai bagian dari upaya menuntaskan kasus korupsi Dana Desa(DD) desa Fatutasu, Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU), terus melakukan penelusuran aset milik Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi.


Sebelumnya penyidik Tipikor Satreskrim Polres TTU telah menyita dua unit mobil mikrolet jenis Carry.

Penyidik kembali berhasil menelusuri lagi satu unit rumah dan sepeda motor, milik tersangka.

Saat ini penyidik tengah melakukan upaya persiapan untuk segera melakukan penyitaan terhadap kedua harta benda tersangka yang berhasil ditelusuri keberadaannya.

Baca Juga: Polres TTU Menangkan Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi DD Fatutasu 

Penyitaan akan segera dilakukan menyusul aset tersebut diduga diperoleh dari hasil dugaan korupsi dana desa Fatutasu yang dilakukan saat bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Fatutasu, periode 2015-2021.

"Setelah dua unit mobil yang kita sita, penyidik terus bekerja telusuri aset lainnya dan berhasil temukan satu buah sepeda motor jenis CBR dan satu unit rumah. Kuat dugaan kedua aset itu diperoleh dari dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu," ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Senin, 1 Agustus 2022 seperti diberitakan Victory News.

Iptu Fernando mengatakan, keberadaan sepeda motor tersebut dititipkan di salah satu kerabatnya di Kupang.

Pihaknya berharap ada sikap kooperatif dari tersangka agar segera menyerahkan sepeda motor tersebut.

Sementara aset lainnya berupa satu unit rumah permanen diketahui berlokasi di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Baca Juga: Oknum Anggota Brimob di Belu Diduga Tikam Warga Hingga Sekarat, Ayah Korban: Tusukan 4 Lubang

Fernando menambahkan, upaya penyitaan terhadap kedua aset itu segera dilakukan setelah Penyidik Polres TTU melakukan penelusuran terhadap harta benda yang dibeli oleh tersangka selama menjabat sebagai kepala desa.

Merilis Victory News, penyitaan tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka.

Pihaknya masih akan terus melakukan penelusuran terhadap harta benda milik tersangka demi pemenuhan pemulihan kerugian negara.

Untuk diketahui, penetapan status tersangka merujuk pada hasil temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, yang merilis kerugian negara yang timbul dari sejumlah item pekerjaan pada tahun 2015-2020, senilai Rp.728 .674.035.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi, dengan cara menggagas proyek fiktif dalam tiga tahun anggaran berturut-turut.

Baca Juga: Ketua MCP Belu Kecam Penikaman Warga yang Diduga Pelakunya Oknum Anggota Brimob
Penyidik dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, menemukan sejumlah kegiatan fiktif pada tahun 2015 hingga 2020, namun anggarannya terserap 100 persen.

Menurut Fernando, modus yang digunakan oleh sang mantan Kepala Desa tak saja menggagas proyek fiktif, namun dilakukan mark up harga pada sejumlah proyek pembangunan bantuan rumah tidak layak huni.***

Editor: Marcel Manek

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini