OkeNTT - Pelaku pencurian motor Yamaha Jupiter Z milik salah satu wartawan RRI Atambua, Febby Leo Lede terancam 5 tahun penjara.
Pelaku pencurian diketahui bernama Alfonsius Bere (27) warga Salore, Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Hal ini ditegaskan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto dikutip Oke NTT dari TribrataNewsBelu, Jumat 22 Juli 2022.
Baca Juga: Polres TTU Menangkan Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi DD Fatutasu
"Kepadanya (pelaku) kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ungkap Kapolres.
Menurutnya, pelaku dan motor yang dicuri berhasil diamankan setelah 45 hari pihaknya melakukan pencarian setelah menerima laporan dari korban.
"Dari laporan polisi yang sudah di buat korban, saya perintahkan unit Reskrim untuk langsung lakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku," katanya.
"Kita juga informasikan ke pos-pos perbatasan karena ini wilayah perbatasan jadi jangan sampai pelaku berniat jual ke Timor Leste," tutup Kapolres.