OkeNTT - Seorang pemuda asal warga Blok B Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, berinisial YGV dilaporkan ke Polisi.
Pelaku YGV dilaporkan ke Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota oleh dua orang gadis pada Sabtu 16 Juli 2022.
Kedua orang gadis yang merpakan korban masing-masing DMD (23) dan NDj (23) adalah warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca Juga: Mantan Bupati Ray Fernandes Sebut Tidak Pernah Terima Fee dari Proyek Alkes RSUD Kefamenanu
Keduanya mendapatkan perlakuan tidak santun saat menghadiri pesta pernikahan di Blok Z, Perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu 16 Juli 2022.
Kedua korban mengaku mengikuti pesta nikah di kediaman Gian Matte di Blok Z Perumahan BTN Kolhua hingga pukul 02.30 wita.
Saat itu kedua korban berdansa di tempat pesta.
Tiba-tiba datang pelaku dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pelecehan dengan meraba pinggang dan pantat korban secara bergantian.
Kedua korban kaget dan langsung ke Polsek Maulafa guna melaporkan perbuatan pelaku.