Mantan Bupati Ray Fernandes Sebut Tidak Pernah Terima Fee dari Proyek Alkes RSUD Kefamenanu

- 16 Juli 2022, 12:44 WIB
Mantan Bupati TTU, Raimundus Fernandes memberikan keterangan dalam persidangan kasus korupsi Alkes RSUD Kefamenanu
Mantan Bupati TTU, Raimundus Fernandes memberikan keterangan dalam persidangan kasus korupsi Alkes RSUD Kefamenanu /Simon Selly/OkeNTT

OkeNTT - Pengadilan Tipikor Kupang melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Dalam sidang lanjutan  pada Kamis 14 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu menghadirkan mantan  Bupati TTU Raimundus Fernandes sebagai saksi.

Dalam keterangannya di persidangan, mantan orang nomor satu di TTU tersebut meyampaikan bahwa ia pernah merintahkan untuk mengembalikan fee 15 persen dari proyek tersebut.

Selain memerintahkan untuk mengembalikan uang fee, Ray Fernandes juga menyebut ia tidak tahu siapa yang menerima dan memakai uang fee terssebut.

Baca Juga: Mantan Bupati TTU Ray Fernandes Bersaksi di Pengadilan Tipikor Kupang Soal Kasus Alkes

"Dan saya tidak tahu siapa yang makai uang fee itu karena saya tidak pernah menerima fee dari proyek alkes ini," terang Ray Fernandes seperti dikutip OkeNTT.Pikiran Rakyat dari Victory News.id.

Perintah untuk mengembalikan fee 15 persen dari proyek Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015 itu disampaikan Ray Fernandes kepada Dirut RSUD Kefamenanu dan Pokja Alkes RSUD Kefamenanu.

Ia menjelaskan, dirinya memanggil Yokyan Bureni dan Direktur RSUD Kefamenanu dr Wayan setelah mendengar isu adanya fee 15 persen dari proyek Alkes RSUD Kefamenanu.

10 persen dari fee tersebut untuk dirinya selaku Bupati dan 5 persen untuk Pokja. Ray Fernandes lalu meminta penjelasan dari Dirut RSUD Kefamenanu dr Wayan dan Yokyan

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Victory News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x