Curi Motor Milik Wartawan RRI, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- 22 Juli 2022, 18:34 WIB
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto /Mariano Parada/OkeNTT

Baca Juga: Buang Sine Serahkan Dokumen Informasi Sosok Pencuci Otak Terdakwa Randy Badjideh ke Polisi

Alhasil, pelaku diringkus dan barang bukti berupa motor Jupiter Z berhasil diamankan Tim Buser Polres Belu.

Diketahui, motor wartawan RRI tersebut hilang di depan tugu Kalpataru, kompleks Kompi Brimob, Lapangan Umum Atambua.

Saat itu ia hendak menjalankan tugas peliputan kegiatan sepak bola Liga Pelajar Indonesia 2022 Piala Wakil Bupati Belu di lapangan umum Atambua.

Baca Juga: Simak! Selain Pembunuhan Berencana, Fakta-fakta Ini yang Membuat JPU Tuntut Randy Dihukum Pidana Mati

Motor milinya hilang sekira pukul 16.30 Wita karena lupa mencabut kunci kontak yang kemudian diketahui pelaku dan langsung membawa kabur.

Saat tahu motornya telah raih, Febby saat itu langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Belu.***

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Tribrata News Belu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x