OkeNTT - Imigrasi Batugade Timor Leste mendeportasi Warga Negara Indonesia yang masuk ke Negara itu tanpa memiliki dokumen resmi berupa paspor.
Ke 8 WNI itu dideportasi pihak Imigrasi Timor Leste melalui PLBN Motaain, Jumat 15 Juli 2022.
Adapun identitas 8 WNI yang dideportasi pihak Imigrasi Timor Leste antara lain Diana Barros asal Malaka, Jausin asal Malang, Hendry Priyono asal Blitar, Sigit Jayeng Katon asal Blitar, Harto asal Tanjung Perak, Pandi asal Biltar, Bambang Nurkaeni asal Tulung agung dan Supryanto asal Tulung Agung.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan di Tiga Tempat Berbeda, Anggota DPR Berinisial DK Dipolisikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim kepada Oke NTT mengatakan, 8 WNI yang dipulangkan karena satu orang yakni Diana Barros melintas secara ilegal melalui daerah Motamasin tanpa dokumen perjalanan.
Satu orang lagi yakni Juasin melintas menggunakan paspor pada tahun 2009 dan belum pernah kembali ke Indonesia hingga paspor yang bersangkutan habis masa berlaku dan belum melakukan penggantian paspor.
"Yang bersangkutan merupakan subjek kawin campur dan telah memiliki kartu keluarga Timor Leste," terang Halim.
Baca Juga: Mantan Bupati TTU Ray Fernandes Bersaksi di Pengadilan Tipikor Kupang Soal Kasus Alkes
Enam orang lainnya (Hendry Priyono, dkk) merupakan pemegang paspor WNI. Empat orang masih memegang paspor Kebangsaan Indonesia, sedangkan dua orang lainnya tidak memegang paspor kebangsaan Indonesia karena telah hilang.